DMCA

Halaman DMCA untuk iainpurwokerto.ac.id


Hak Cipta & Kebijakan Pelanggaran DMCA

Kami di iainpurwokerto.ac.id sangat menghargai hak kekayaan intelektual orang lain dan berharap bahwa pengguna dari situs web kami akan melakukan hal yang sama. Sesuai dengan Undang-undang Hak Cipta Milenium Digital AS (DMCA), kami memiliki kebijakan untuk menanggapi tuntutan hak cipta yang diajukan terhadap materi yang ada di situs web kami.

Jika Anda memiliki keyakinan bahwa konten yang di-host di https://ejournal.iainpurwokerto.ac.id/ melanggar hak cipta Anda, Anda dapat mengirimkan pemberitahuan pelanggaran kepada kami. Pastikan Anda memberikan informasi yang akurat dan lengkap sesuai dengan persyaratan DMCA.

Cara Mengirimkan Pemberitahuan Pelanggaran:

Untuk mengajukan klaim pelanggaran hak cipta, Anda harus memberikan kepada kami pemberitahuan tertulis yang berisi informasi berikut:

  1. Tanda tangan elektronik atau fisik dari pemilik hak cipta atau orang yang berwenang untuk bertindak atas nama pemilik hak cipta.
  2. Deskripsi karya berhak cipta yang Anda klaim telah dilanggar.
  3. Deskripsi lokasi materi yang Anda klaim melanggar di situs web kami.
  4. Informasi kontak Anda termasuk alamat, nomor telepon, dan alamat email.
  5. Pernyataan bahwa Anda memiliki keyakinan dengan itikad baik bahwa penggunaan materi tersebut tidak disetujui oleh pemilik hak cipta, agennya, atau hukum.
  6. Pernyataan bahwa informasi dalam pemberitahuan Anda adalah akurat dan, di bawah sanksi perjury, bahwa Anda adalah pemilik atau berwenang untuk bertindak atas nama pemilik hak cipta yang diduga dilanggar.

Pemberitahuan pelanggaran hak cipta harus dikirimkan kepada kontak berikut:

Nama: Iain Service
Email: [email protected]

Mohon diketahui bahwa jika Anda secara sengaja salah menyatakan bahwa materi atau aktivitas di situs web kami melanggar hak cipta Anda, Anda mungkin bertanggung jawab atas kerusakan, termasuk biaya dan pengacara. Oleh karena itu, jika Anda tidak yakin bahwa materi yang tersedia di situs web kami melanggar hak cipta Anda, kami menyarankan Anda untuk pertama-tama menghubungi seorang pengacara.

Terima kasih atas pengertian dan kerjasamanya.

Artikel Pilihan

Artikel Terbaru